Sabtu, 30 Mei 2015

JIKA AKU MENJADI KETUA BAZNAS

By: Adi Angga Sukmana

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh.
Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang telah memberikan saya kesempatan untuk dapat kembali menulis sedikit apa yang saya ketahui, artikel terakhir yang saya tulis adalah tentang “Peran BMT Berbasis Masjid” yang alhamdulillah dengan artikel tersebut bisa mengantarkan mendapatkan beasiswa tambahan, pada artikel kali ini saya mencoba sedikit berandai-andai jika saya menjadi ketua Badan Amil zakat Nasional atau lebih dikenal BAZNAS, menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dan pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Sebagai umat Islam kita diwajibkan mengeluarkan zakat jika sudah sampai nisab dalam artian apa bila harta kita telah mencapai dengan jumlah yang ditentukan didalam Al-qur’an maka kita wajib mengeluarkan sebagian harta kita tersebut untuk zakat, lain dari pada itu dalam Islam juga ada yang namanya zakat fitrah yang hukumnya wajib dikeluarkan setiap akhir Ramadhan.
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Al baqarah, 277)
Jika berbicara apa hikmah dari kita mengeluarkan zakat itu sangatlah banyak, salah satunya adalah dengan zakat kita bisa berbagi kepada orang yang tidak mampu, jika kita memang memiliki harta yang lebih maka kewajiban kita untuk berbagi kepada saudara saudara kita yang kurang beruntung, jangan sampai ada dalam diri kita sifat Angkuh, Sombong menganggap bahwa semua harta yang kita miliki saat ini adalah milik kita itu salah, semua harta yang kita miliki saat ini adalah milik Allah SWT,yang hanya sementara dititipkan kepada kita yang mana didalam harta yang dititipkan oleh Allah tersebut kepada kita terdapat hak hak orang kurang mampu, oleh karena itu kita sebagai yang dititipkan harta oleh Allah wajib mengeluarkan zakat yang telah ditentukan oleh Al-qur’an
Langsung saja karena saya orangnya suka berfikir taktis, yaitu jika benar saya menjadi ketua BAZNAS yang sesungguhnya kalau boleh jujur bahwa menjadi ketua BAZNAS adalah cita-cita saya semenjak masuk STEI SEBI, pertama (1), tentu saja saya akan membuat struktur organisasi serapih mungkin dengan beberapa tujuan yaitu diantaranya agar pengumpulan atau pemungutan zakat bisa tersusun rapi dan maksimal disetiap Provinsi bahkan di setiap Kabpaten diseluruh Indonesia, in shaa Allah andai struktur BAZNAS sudah rapi dan terstruktur bukan tidak mungkin target 10 triliun rupiah dapat tercapai, yang saat ini BAZNAS tiap tahunya pengumpulan zakat masih kisaran 2 s/d 4 triliun rupiah. Kedua (2), menghimbau semua PNS membayar zakat melaliu BAZNAS, seperti yang saya ketahui dari koran online bahwa otensi zakat PNS seluruh Indonesia diperkirakan mampu menghimpun dana tak kurang dari Rp 8 triliun, juga langkah kedua ini juga sesuai dengan pidato Presiden SBY yang juga menetapkan bahwa tanggal 27 Ramadhan sebagai Hari Zakat Nasional, Senin, 23 Juni 2014.
Ketiga (3), memperluas jangkauan pengumpulan zakat sampai ke luar negeri dimana para warga negara Indonesia yang tinggal diluar negeri, tentu saja tujuanya untuk meningkatkan pemasukan. Keempat (4), pengumpulan tidak hanya zakat, tetapi juga infaq, sedekah, dan wakaf, sehingga bisa mawadahi para muzaki yang sudah membayar zakat tapi masih ingin berifak, sedekah, ataupun wakaf.
Jadi itulah langkah langkah sederhana saya untuk bisa memaksimalkan potensi BAZNAZ, tentu saja jika saya menjadi ketua BAZNAS. Berdasarkan survei Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada 2011 potensi zakat mencapai Rp217 triliun, potensi zakat inilah yang kemudian diyakini mampu memperbaiki tingkat kesejahteraan suatu masyarakat, tetapi realisasinya kurang dari 5%. Saya mempunyai harapan besar bahwa BAZNAS bisa memaksimalkan potensinya, dan langkah langkah yang saya buat tidak lain adalah bentuk dukungan saya kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At Taubah: 60)
Terlepas dari keyakinan penulis atas kesempurnaan tulisan ini, sebagai makhluk yang sebenarnya jauh dari sempurna, penulis tetap menanti kritik dan saran yang membangun.
Wabillahitaufiiq wal Hidayah, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh.

  

0 komentar:

Posting Komentar