By: Adi Angga Sukmana
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh.
Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang telah memberikan saya
kesempatan untuk dapat kembali menulis sedikit apa yang saya ketahui, artikel
terakhir yang saya tulis adalah tentang “Peran BMT Berbasis Masjid” yang
alhamdulillah dengan artikel tersebut bisa mengantarkan mendapatkan beasiswa
tambahan, pada artikel kali ini saya mencoba sedikit berandai-andai jika saya
menjadi ketua Badan Amil zakat Nasional atau lebih dikenal BAZNAS, menurut
Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Badan Amil Zakat
Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan
pengelolaan zakat secara nasional. Dan pengelolaan zakat adalah kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Sebagai umat Islam kita diwajibkan mengeluarkan zakat jika sudah sampai
nisab dalam artian apa bila harta kita telah mencapai dengan jumlah yang
ditentukan didalam Al-qur’an maka kita wajib mengeluarkan sebagian harta kita
tersebut untuk zakat, lain dari pada itu dalam Islam juga ada yang namanya
zakat fitrah yang hukumnya wajib dikeluarkan setiap akhir Ramadhan.
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman,
mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat
pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
(pula) mereka bersedih hati.” (Al baqarah, 277)
Jika berbicara apa hikmah dari kita mengeluarkan zakat itu sangatlah
banyak, salah satunya adalah dengan zakat kita bisa berbagi kepada orang yang
tidak mampu, jika kita memang memiliki harta yang lebih maka kewajiban kita untuk
berbagi kepada saudara saudara kita yang kurang beruntung, jangan sampai ada
dalam diri kita sifat Angkuh, Sombong menganggap bahwa semua harta yang kita
miliki saat ini adalah milik kita itu salah, semua harta yang kita miliki saat
ini adalah milik Allah SWT,yang hanya sementara dititipkan kepada kita yang
mana didalam harta yang dititipkan oleh Allah tersebut kepada kita terdapat hak
hak orang kurang mampu, oleh karena itu kita sebagai yang dititipkan harta oleh
Allah wajib mengeluarkan zakat yang telah ditentukan oleh Al-qur’an
Langsung saja karena saya orangnya suka berfikir taktis, yaitu jika
benar saya menjadi ketua BAZNAS yang sesungguhnya kalau boleh jujur bahwa
menjadi ketua BAZNAS adalah cita-cita saya semenjak masuk STEI SEBI, pertama
(1), tentu saja saya akan membuat struktur organisasi serapih mungkin dengan
beberapa tujuan yaitu diantaranya agar pengumpulan atau pemungutan zakat bisa
tersusun rapi dan maksimal disetiap Provinsi bahkan di setiap Kabpaten
diseluruh Indonesia, in shaa Allah andai struktur BAZNAS sudah rapi dan
terstruktur bukan tidak mungkin target 10 triliun rupiah dapat tercapai, yang
saat ini BAZNAS tiap tahunya pengumpulan zakat masih kisaran 2 s/d 4 triliun
rupiah. Kedua (2), menghimbau semua PNS membayar zakat melaliu BAZNAS, seperti
yang saya ketahui dari koran online bahwa otensi zakat PNS seluruh Indonesia
diperkirakan mampu menghimpun dana tak kurang dari Rp 8 triliun, juga langkah
kedua ini juga sesuai dengan pidato Presiden SBY yang juga menetapkan bahwa
tanggal 27 Ramadhan sebagai Hari Zakat Nasional, Senin, 23 Juni 2014.
Ketiga (3), memperluas jangkauan pengumpulan zakat sampai ke luar negeri
dimana para warga negara Indonesia yang tinggal diluar negeri, tentu saja
tujuanya untuk meningkatkan pemasukan. Keempat (4), pengumpulan tidak hanya
zakat, tetapi juga infaq, sedekah, dan wakaf, sehingga bisa mawadahi para
muzaki yang sudah membayar zakat tapi masih ingin berifak, sedekah, ataupun
wakaf.
Jadi itulah langkah langkah sederhana saya untuk bisa memaksimalkan
potensi BAZNAZ, tentu saja jika saya menjadi ketua BAZNAS. Berdasarkan survei
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada 2011 potensi zakat mencapai Rp217
triliun, potensi zakat inilah yang kemudian diyakini mampu memperbaiki tingkat
kesejahteraan suatu masyarakat, tetapi realisasinya kurang dari 5%. Saya
mempunyai harapan besar bahwa BAZNAS bisa memaksimalkan potensinya, dan langkah
langkah yang saya buat tidak lain adalah bentuk dukungan saya kepada Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS).
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At Taubah: 60)
Terlepas dari keyakinan penulis atas kesempurnaan tulisan ini, sebagai
makhluk yang sebenarnya jauh dari sempurna, penulis tetap menanti kritik dan
saran yang membangun.
Wabillahitaufiiq wal Hidayah, Wassalamualaikum Warohmatullahi
Wabarokaatuh.
0 komentar:
Posting Komentar