Kamis, 15 Oktober 2015

RESUME BUKU: KOPERASI SYARIAH TEORI DAN PRAKTEK

Penulis: Nur Syamsudin Buchori
By: Adi Angga Sukmana
 


Salah satu lembaga ekonomi rakyat yang menjadi syariah adalah koperasi syariah. Koperasi syariah adalah sebuah badan usaha koperasi yang dijalankan sesuai dengan nilai-nilai syariah Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan hadist. Salah satu usahanya ialah simpan pinjam.
Usaha koperasi di bidang simpan pinjam ini sangat berbeda dengan simpan pinjam koperasi biasa yang memakai perangkat bunga (riba). Sistem operasional koperasi syariah unit simpan pinjam, persis seperti Baitul Mal wat Tanwil (BMT).
BMT ialah lembaga ekonomi masyarakat yang bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi rakyat bawah dan kecil, yang dijalankan berdasarkan syariat Islam. BMT berintikan dua kegiatan usaha yang mencakup baitul mal dan baitul tanwil.
BMT sebagai baitul mal adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya menerimadan menyalurkan dana umat Islam yang berasal dari zakat, infaq dan sedeqah. Penyalurannya dialiksikan kepada mereka yang berhak (mustahiq) zakat, sesuai dengan aturan agama dan sesuai dengan manajemen keuangan modern. Dalam mengelola dana ZIS dan waqaf ini, BMT tidak mendapatkan keuntungan finansal, kaena hasil zakat tidak boleh dibisniskan BMT.
Sedangkan BMT sebagai baitul tanwil adalah lembaga (institusi) keuangan umat Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/tabungan dan menyalurkan lewat pembiayaan usaha-usaha masyarakat yang produktif dan menguntungkan sesuai dengan sistem ekonomi syariah.
Dengan demikian, selain menghimpun dana dari masyarakat, melalui investasi/tabungan, kegiatan Baitul Tanwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi umat, terutama pengusaha kecil.
Selain unit simpan pinjam, BMT juga bisa secara langsung bergerak di bidang uasaha sektor riel, seperti toko serba ada, peternakan, perikanan, jasa wartel, ekspor impor, leveransir, kontraktor dan sebagainya.
BMT sebagai lembaga yang menjadi model koperasi syari’ah, merupakan basis strategi gerakan koperasi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena, Pertama, BMT didirikan dengan semangat koperasi, yaitu semangat kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat disekitar lokasi masyarakat itu sendiri. Kedua, Pendiri BMT minimal berjumlah 20 orang sebagaimana pada koperasi biasa, Ketiga, BMT dikelola oleh Manager profesional yang dilatih untuk mengelola BMT. Keempat, Sistem operasi BMT telah disiapkan sebelumnya dalam bentuk manual atau pedoman kerja yang baku dan serupa antar BMT se – Indonesia, Kelima, BMT memiliki lembaga suvervisi yang membina secara teknis pembukuan dan manajemen BMT, yaitu PINBUK ( Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil ).
Usaha Koperasi Syariah BMT dapat berbentuk usaha sektor riel, seperti  Koperasi Serba Usaha, Koperasi Tani, nelayan, ekpor impor dan dapat pula dalam bentuk usaha simpan pinjam. Dalam unit simpan pinjam koperasi syariah menawarkan produk-prosuk syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ba’i bitsamil ajil, wadhiah, qardhul hasan dan sebagainya. Oleh karena itu sistem simpan pinjam didasarkan kepada prinsip syariah, maka akuntansinya juga menggunakan konsep-konsep syariah.
Pengelola Koperasi Syariah BMT memiliki syarat-syarat khusus yang berbeda dengan pengelola koperasi biasa (konvensional). Dalam buku Pedoman BMT yang diterbitkan PINBUK dinyatakan bahwa kualifikasi pengelolaan koperasi syariah BMT ialah, Pertama,memiliki landasan iman yang kuat dan sikap keikhlasan. Kedua, amanah, jujur dan berakhlak mulia. Dua syarat ini menjadi syarat utama sebagai pengelola BMT. Bila iman tipis dan sikap tidak amanah, jangan sekali-kali menjadi pengelola BMT. Ketiga, mampu berkerjasama dalam suatu pekerjaan, khususnya dalam menumbuhkandan memajukan BMT. Keempat, berkerja secara profesional. Kelima, minimal berpendidikan D3 (tapi sebaiknya S1). Keenam, berasal dari daerah sekitar BMT dan memang tinggal di sekitar BMT itu.
Buku ini mengupas tuntas tentang Koperasi Syariah, salah satu pilar penting penyangga ekonomi kerakyatan. Keunggulan buku ini bukan hanya pada isinya, melainkan juga karena ditulis oleh seorang dosen, trainer dan praktisi yang memiliki jam terbang panjang. Buku ini menjelaskan secara rinci dari mulai sejarah, awal pendirian Koperasi syariah sampai dengan teknis pengoperasiannya dan pembuatan laporan keuangan.
Untuk kelemahan buku ini yaitu tidak menjelaskan terkait badan hukum Koperasi syariah yang itu sebenarnya cukup penting untuk diungkapkan karena ini menyangkut legalitas Koperasi Syariah itu berdiri dan mengantisipasi jika terjadi masalah sengketa, perizinan, dan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar