By: Adi Angga Sukmana
Salah satu
lembaga ekonomi rakyat yang menjadi syariah adalah koperasi syariah. Koperasi
syariah adalah sebuah badan usaha koperasi yang dijalankan sesuai dengan
nilai-nilai syariah Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan hadist. Salah satu
usahanya ialah simpan pinjam.
Usaha
koperasi di bidang simpan pinjam ini sangat berbeda dengan simpan pinjam koperasi
biasa yang memakai perangkat bunga (riba). Sistem operasional koperasi syariah
unit simpan pinjam, persis seperti Baitul Mal wat Tanwil (BMT).
BMT ialah
lembaga ekonomi masyarakat yang bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha
ekonomi rakyat bawah dan kecil, yang dijalankan berdasarkan syariat Islam. BMT
berintikan dua kegiatan usaha yang mencakup baitul mal dan baitul tanwil.
BMT sebagai
baitul mal adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya menerimadan
menyalurkan dana umat Islam yang berasal dari zakat, infaq dan sedeqah.
Penyalurannya dialiksikan kepada mereka yang berhak (mustahiq) zakat, sesuai
dengan aturan agama dan sesuai dengan manajemen keuangan modern. Dalam
mengelola dana ZIS dan waqaf ini, BMT tidak mendapatkan keuntungan finansal,
kaena hasil zakat tidak boleh dibisniskan BMT.
Sedangkan BMT
sebagai baitul tanwil adalah lembaga (institusi) keuangan umat Islam yang usaha
pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/tabungan dan
menyalurkan lewat pembiayaan usaha-usaha masyarakat yang produktif dan
menguntungkan sesuai dengan sistem ekonomi syariah.
Dengan
demikian, selain menghimpun dana dari masyarakat, melalui investasi/tabungan,
kegiatan Baitul Tanwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi
dalam meningkatkan kualitas ekonomi umat, terutama pengusaha kecil.
Selain unit
simpan pinjam, BMT juga bisa secara langsung bergerak di bidang uasaha sektor
riel, seperti toko serba ada, peternakan, perikanan, jasa wartel, ekspor impor,
leveransir, kontraktor dan sebagainya.
BMT sebagai
lembaga yang menjadi model koperasi syari’ah, merupakan basis strategi gerakan
koperasi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena, Pertama, BMT didirikan dengan
semangat koperasi, yaitu semangat kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi masyarakat disekitar lokasi masyarakat itu sendiri. Kedua, Pendiri BMT
minimal berjumlah 20 orang sebagaimana pada koperasi biasa, Ketiga, BMT
dikelola oleh Manager profesional yang dilatih untuk mengelola BMT. Keempat,
Sistem operasi BMT telah disiapkan sebelumnya dalam bentuk manual atau pedoman
kerja yang baku dan serupa antar BMT se – Indonesia, Kelima, BMT memiliki
lembaga suvervisi yang membina secara teknis pembukuan dan manajemen BMT, yaitu
PINBUK ( Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil ).
Usaha
Koperasi Syariah BMT dapat berbentuk usaha sektor riel, seperti Koperasi Serba Usaha, Koperasi Tani, nelayan,
ekpor impor dan dapat pula dalam bentuk usaha simpan pinjam. Dalam unit simpan
pinjam koperasi syariah menawarkan produk-prosuk syariah, seperti mudharabah,
musyarakah, murabahah, ba’i bitsamil ajil, wadhiah, qardhul hasan dan
sebagainya. Oleh karena itu sistem simpan pinjam didasarkan kepada prinsip
syariah, maka akuntansinya juga menggunakan konsep-konsep syariah.
Pengelola
Koperasi Syariah BMT memiliki syarat-syarat khusus yang berbeda dengan
pengelola koperasi biasa (konvensional). Dalam buku Pedoman BMT yang
diterbitkan PINBUK dinyatakan bahwa kualifikasi pengelolaan koperasi syariah
BMT ialah, Pertama,memiliki landasan iman yang kuat dan sikap keikhlasan.
Kedua, amanah, jujur dan berakhlak mulia. Dua syarat ini menjadi syarat utama
sebagai pengelola BMT. Bila iman tipis dan sikap tidak amanah, jangan
sekali-kali menjadi pengelola BMT. Ketiga, mampu berkerjasama dalam suatu
pekerjaan, khususnya dalam menumbuhkandan memajukan BMT. Keempat, berkerja
secara profesional. Kelima, minimal berpendidikan D3 (tapi sebaiknya S1).
Keenam, berasal dari daerah sekitar BMT dan memang tinggal di sekitar BMT itu.
Buku ini
mengupas tuntas tentang Koperasi Syariah, salah satu pilar penting penyangga
ekonomi kerakyatan. Keunggulan buku ini bukan hanya pada isinya, melainkan juga
karena ditulis oleh seorang dosen, trainer dan praktisi yang memiliki jam
terbang panjang. Buku ini menjelaskan secara rinci dari mulai sejarah, awal
pendirian Koperasi syariah sampai dengan teknis pengoperasiannya dan pembuatan
laporan keuangan.
Untuk
kelemahan buku ini yaitu tidak menjelaskan terkait badan hukum Koperasi syariah
yang itu sebenarnya cukup penting untuk diungkapkan karena ini menyangkut
legalitas Koperasi Syariah itu berdiri dan mengantisipasi jika terjadi masalah
sengketa, perizinan, dan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar