Minggu, 25 Januari 2015

PERAN BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT) BERBASIS MASJID

Oleh : Adi Angga Sukmana (Beasiswa Activist Zakat STEI SEBI)


Bismillahirrohmanirrohim, Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh.

Masjid merupakan tempat orang berkumpul melakukan sholat secara berjamaah, dan meningkatkan solidaritas serta silaturrahmi di antara sesama kaum muslim. Di masa-masa kejayaan Islam, masjid bukan saja menjadi tempat sholat, tetapi menjadi pusat kegiatan kaum muslim seperti pemerintahan, ideologi, politik, ekonomi, sosial, peradilan, dan kemiliteran.

Masjid juga berfungsi sebagai pusat pengembangan kebudayaan Islam seperti diskusi, mengaji, dan memperdalam ilmu-ilmu pengetahuan agama serta pengetahuan umum. Namun, sudahkah peran dan fungsi masjid dapat kita hadirkan untuk menjawab tantangan umat masa kini? Menurut catatan Departemen Agama, terdapat sekitar 700.000 buah masjid yang tersebar di tanah air. Sudah saatnya institusi masjid menambah perannya sebagai basis pendidikan moral masyarakat yang didorong menjadi basis pengembangan ekonomi masyarakat agar memungkinkan masyarakat memperoleh pendapatan secara lebih halal dan berkah. Setiap pengelola masjid, didorong untuk menyusun sebuah proposal pengembangan ekonomi masyarakat sekitar. Tentu saja, pengelolaan secara transparan dan professional, merupakan prasyarat berjalannya idealisme ini secara berkelanjutan. 

Jika diinventarisir tidak sedikit diantara masjid yang sudah memilki koperasi atau BMT sebagai basis pendapatan dana untuk kemakmuran masjid pada mulanya. Akan tetapi seiring berjalannya waktu dengan diiringi permasalahan ekonomi yang kian menguat, telah banyak BMT atau koperasi yang dikelola masjid ini melakukan ekspansi pasar dengan menyalurkan dana kepada masyarakat. Akan tetapi sayangnya hal ini belum dapat dilaksanakan dengan kinerja yang jujur, akuntabel, professional, dan proporsional sehingga yang terjadi adalah kebangkrutan dari koperasi atau BMT yang ada di masjid tersebut.

Secara umum, walaupun belum berfungsi secara optimal masjid merupakan basis penting untuk pengelolaan Koperasi dengan beberapa alasan, yaitu :
1.    Lokasinya berada disekitar masyarakat dan dimiliki oleh masyarakat
2.    Jejaring relatif lebih mudah dibentuk.
3.    Dengan adanya data jamaah, kelompok masyarakat yang menjadi sasaran jelas. (baik muzaki maupun mustahik)
Dengan beberapa alasan diatas maksa sumber dana dan alokasi dana oleh karenanya dapat dilakukan secara transparan.

Oleh karena itu, perlu upaya menyadarkan dan menggerakkan umat agar kembali ke masjid harus dilakukan simultan dengan pembenahan manajemen masjid itu sendiri. Kegiatan pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid dapat diwujudkan seperti pembentukan koperasi masjid, pelayanan zakat, pelayanan kesehatan bagi jamaah yang tidak mampu, dan pemberdayaan aset masjid sebagai wakaf produktif yang semuanya itu perlu dikelola  secara baik. 

Pada sisi lain, masjid merupakan ruh dari gerakan dakwah. Dakwah tidak semata-mata memberikan ceramah dan pengajian saja, tapi juga mewujudkan solusi Islam terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi umatnya terutama masalah kemiskinan. Dalam kerangka ini kita baru dapat merasakan peran masjid sebagai pusat ibadah dan sentral solusi masalah kehidupan umat. 

Peran ideal masjid sebagai solusi pengentas kemiskinan tidak lahir begitu saja, tetapi perlu diupayakan bersama oleh semua komponen dalam masyarakat. Untuk itu, penulis disini menyarankan untuk dibentuk Lembaga Simpan Pinjam berpentuk Koperasi Islam atau lebih dikenal BMT di tiap-tiap masjid yang tujuanya yaitu untuk memberdayakan masyarakat di sekitar masjid. Tugas seperti ini tentu saja tidak bisa dilakukan sambilan apalagi di saat umur sudah udzur dan tantangan ekonomi yang sangat kompetitif. 

Terkait modal tergantung letak geografis masjid tersebut, kalau terletak di perkotaan tentu saja membutuhkan modal yang besar tentu saja perlu bantuan dari pemerintah setempat atau dari dana pinjaman dari BMT lain. Dan kalau terletak didaerah pedesaan yang mungkin hanya butuh dana tidak terlalu besar bisa dari dana infaq masjid yang pernah penulis praktekkan.

Untuk sasaran Program tentu saja warga fakir miskin disekitar wilayah masjid dan warga disekitar masjid yang memiliki usaha mikro. Dan sistem dan prosedur peminjaman bisa daharuskan untuk bersedia membuka tabungan di BMT sebagai cadangan pemupukan modal yang bersangkutan. Untuk prinsip pengelolaan Qordhul Hasan berbasis Masjid adalah merupakan kolaborasi antara BMT dengan UPZ Masjid

Demikian yang bisa penulis sampaikan, kami tetap menanti kritik dan saran yang membangun.

Wabillahitaufiiq wal Hidayah, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh.

0 komentar:

Posting Komentar