Oleh : Adi Angga Sukmana
(Beasiswa Activist Zakat STEI SEBI)
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh.
Masjid merupakan tempat orang
berkumpul melakukan sholat secara berjamaah, dan meningkatkan solidaritas serta
silaturrahmi di antara sesama kaum muslim. Di masa-masa kejayaan Islam, masjid
bukan saja menjadi tempat sholat, tetapi menjadi pusat kegiatan kaum muslim
seperti pemerintahan, ideologi, politik, ekonomi, sosial, peradilan, dan
kemiliteran.
Masjid juga berfungsi sebagai pusat
pengembangan kebudayaan Islam seperti diskusi, mengaji, dan memperdalam
ilmu-ilmu pengetahuan agama serta pengetahuan umum. Namun, sudahkah peran dan
fungsi masjid dapat kita hadirkan untuk menjawab tantangan umat masa kini?
Menurut catatan Departemen Agama, terdapat sekitar 700.000 buah masjid yang
tersebar di tanah air. Sudah saatnya institusi masjid menambah perannya sebagai
basis pendidikan moral masyarakat yang didorong menjadi basis pengembangan
ekonomi masyarakat agar memungkinkan masyarakat memperoleh pendapatan secara
lebih halal dan berkah. Setiap pengelola masjid, didorong untuk menyusun sebuah
proposal pengembangan ekonomi masyarakat sekitar. Tentu saja, pengelolaan
secara transparan dan professional, merupakan prasyarat berjalannya idealisme
ini secara berkelanjutan.
Jika diinventarisir tidak sedikit
diantara masjid yang sudah memilki koperasi atau BMT sebagai basis pendapatan
dana untuk kemakmuran masjid pada mulanya. Akan tetapi seiring berjalannya
waktu dengan diiringi permasalahan ekonomi yang kian menguat, telah banyak BMT
atau koperasi yang dikelola masjid ini melakukan ekspansi pasar dengan
menyalurkan dana kepada masyarakat. Akan tetapi sayangnya hal ini belum dapat
dilaksanakan dengan kinerja yang jujur, akuntabel, professional, dan
proporsional sehingga yang terjadi adalah kebangkrutan dari koperasi atau BMT
yang ada di masjid tersebut.
Secara umum, walaupun belum
berfungsi secara optimal masjid merupakan basis penting untuk pengelolaan
Koperasi dengan beberapa alasan, yaitu :
1. Lokasinya berada disekitar masyarakat
dan dimiliki oleh masyarakat
2. Jejaring relatif lebih mudah dibentuk.
3. Dengan adanya data jamaah, kelompok
masyarakat yang menjadi sasaran jelas. (baik muzaki maupun mustahik)
Dengan beberapa alasan diatas maksa
sumber dana dan alokasi dana oleh karenanya dapat dilakukan secara transparan.
Oleh karena itu, perlu upaya
menyadarkan dan menggerakkan umat agar kembali ke masjid harus dilakukan
simultan dengan pembenahan manajemen masjid itu sendiri. Kegiatan pemberdayaan
ekonomi umat berbasis masjid dapat diwujudkan seperti pembentukan koperasi
masjid, pelayanan zakat, pelayanan kesehatan bagi jamaah yang tidak mampu, dan
pemberdayaan aset masjid sebagai wakaf produktif yang semuanya itu perlu
dikelola secara baik.
Pada sisi lain, masjid merupakan
ruh dari gerakan dakwah. Dakwah tidak semata-mata memberikan ceramah dan
pengajian saja, tapi juga mewujudkan solusi Islam terhadap berbagai
permasalahan yang dihadapi umatnya terutama masalah kemiskinan. Dalam kerangka
ini kita baru dapat merasakan peran masjid sebagai pusat ibadah dan sentral
solusi masalah kehidupan umat.
Peran ideal masjid sebagai solusi
pengentas kemiskinan tidak lahir begitu saja, tetapi perlu diupayakan bersama
oleh semua komponen dalam masyarakat. Untuk itu, penulis disini menyarankan
untuk dibentuk Lembaga Simpan Pinjam berpentuk Koperasi Islam atau lebih dikenal
BMT di tiap-tiap masjid yang tujuanya yaitu untuk memberdayakan masyarakat di
sekitar masjid. Tugas seperti ini tentu saja tidak bisa dilakukan sambilan
apalagi di saat umur sudah udzur dan tantangan ekonomi yang sangat kompetitif.
Terkait modal tergantung letak
geografis masjid tersebut, kalau terletak di perkotaan tentu saja membutuhkan
modal yang besar tentu saja perlu bantuan dari pemerintah setempat atau dari
dana pinjaman dari BMT lain. Dan kalau terletak didaerah pedesaan yang mungkin
hanya butuh dana tidak terlalu besar bisa dari dana infaq masjid yang pernah
penulis praktekkan.
Untuk sasaran Program tentu saja
warga fakir miskin disekitar wilayah masjid dan warga disekitar masjid yang
memiliki usaha mikro. Dan sistem dan prosedur peminjaman bisa daharuskan untuk
bersedia membuka tabungan di BMT sebagai cadangan pemupukan modal yang
bersangkutan. Untuk prinsip pengelolaan Qordhul Hasan berbasis Masjid adalah
merupakan kolaborasi antara BMT dengan UPZ Masjid
Demikian yang bisa penulis sampaikan,
kami tetap menanti kritik dan saran yang membangun.
0 komentar:
Posting Komentar